FUNGSI PERPUSTAKAAN
Perpustakaan merupakan salah satu sarana pelestarian bahan pustaka.
Bahan pustaka yang dimaksud merupakan hasil budaya dan mempunyai
fungsi sebagai sumber informasi ilmu pengetahuan, teknologi dan
kebudayaan, dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa dan menunjang
pelaksanaan pembangunan nasional.
Dalam pengertian perpustakaan yang mutakhir ini juga
tersirat fungsi perpustakaan pada umunya, yaitu sebagai sumber
informasi ilmu pengetahuan, teknologi dan kebudayaan. Namun secara
khusus,setiap jenis perpustakaan mempunyai fungsi masing-masing ,yang
berbeda antara yang satu dan lainnya. Fungsi Perpustakaan Nasional RI
berbeda dengan fungsi Perpustakaan Umum,fungsi Perpustakan Daerah
berbeda dengan Perpustakaan Sekolah,fungsi Perpustakaan Perguruan
Tinggi berbeda dengan fungsi Perpustakaan Khusus/Dinas. Karenanya
berbeda-beda, maka masing-msing perpustakaan memiliki tujuan yang
berbeda-beda pula yang harus dicapai oleh masing-masing jenis
perpustakaan.
Marilah sekarang kita tinjau satu-persatu
fungsi-fungsi perpustakaan menurut jenisnya.
Perpustakaan Nasional RI, menurut Keputusan Presiden
nomor 11 tahun 1989,pasal 3 ,menyelenggarakan fungsi :
- a. membantu Presiden dalam rangka merumuskan kebijaksanaan mengenai pengmbangan,pembinaan dan pendayagunaan perpustakaan.
- b. melaksanakan pengembangan tenaga perpustakaan dan kerjadsama antara badan/lembaga termsuk perpustakaan didalam maupun diluar negeri
- c. melaksanakan pembinaan atas semua ejnis perpustakaan di instansi/lembaga pemerintah maupun swasta yang ada dipusat ataupun didaerah
- d. melaksanakan pengumpulan,penyimpanan, dan pengolahan bahan pustaka dari dalam dan luar negeri
- e. melaksanakan jasa perpustakaan, perawatan danpelestarian bahan pustaka
- f. melaksanakan penyusunan naskah bibliografi nasional dan katalog induk nasional
- g. malaksanakan penyusunan bahan rujukan berupa indeks,bibliografi,subyek,abstrak dan penyususnan perangkat lumak bibiliografi.
- h. melaksanakan jasa koleksi rujukan dan naskah
- j. melaksanakan tugas lain yang ditetapkan oleh Presiden
Disamping,Perpustakaan Daerah yang merupakan suatu
organaisasi dilingkungan Perpustakaan Nasional RI yang berada di
daerah , menurut Keputusan Kepala Perpustakaan Nasional RI nomor
001/Org/9/1990, tentang Organisasi dan Tata Kerja Perpustakaan
Nasional RI, mempunyai fungsi :
- mempersiapkan bahan perumusan kebijaksanaan pembinaan dan pengembangan perustakaan di daerah.
- melaksanakan pembinaan dan pengembangan pada semua jenis perpustakaan di daerah
- melaksanakan pengeumpulan, penyimpanan, dan pengolahan bahan pustaka
- melaksanakan jasa perpustakaan, perawatan dan pelestarian bahan pustaka
- melaksanakan penyususnan dan penerbitan bibliobgrafi daerah dan katalog induk daerah
- melaksanakan penyususnan bahan rujukan berupa indeks,bibliografi,subyek, abstrak dan direktori
- melaksanakan jasa informasi dan rujukan (referensi)
- melaksanakan kerja sama antar perpustakaan di daerah
- melaksanakan koordinasi dan evaluasi kegiatan perpustakaan di daerah
- melaksanakan urusan ketatausahaan
2. Fungsi Perpustakaan Umum dan Keliling
Perpustakaan Umum baik yang berada di Daerah Tingkat
II (Ibukota Kabupaten/Kotamadya), di ibukota kecamatan maupun yang
berada di desa, menurut Keputusan Menteri Dalam Negeri nomor 9 tahun
1988 dan Instruksi Menteri Dalam Negeri nomor 21 tahun 1988,
mempunyai fungsi :
- menghimpun dan mengolah bahan pustaka dan informasi
- memelihara danmelestarikan bahan pustaka dan informasi
- mengatur dan mendayagunakan bahan pustaka dan informsi, sebagai pusat kegiatan belajar, pelayanan informasi, penelitian dan menumbuhkan minat dan kebiasaan membaca bagi seluruh lapisan masyarakat
Perpustakaan Keliling berfungsi sebagai perpustakaan
umum yang melayani kebutuhan informasi masyarakat yang tidak
terjangkau oleh pelayanan perpustakaan umum. Pada hakikatnya fungsi
Perpustakaan Keliling sama dengan Perpustakaan Umum . Perpustakaan
Keliling merupakan kepanjangan layanan Peprustakaan Umum.
3. Fungsi Perpustakaan Sekolah
Perpustakaan Sekolah menurut Keputusan Menteri
Pendidiknan dan Kebudayaan nomor 0103/O/1981, tanggal 11 Maret 1981,
mempunyai fungsi sebagai :
- Pusat kegiatan belajar-mengajar untuk mencapai tujuan pendidikan seperti tercantum dalam kurikulum sekolah
- Pusat Penelitian sederhana yang memungkinkan para siswa mengembangkan kreativitas dan imajinasinya.
- Pusat membaca buku-buku yang bersifat rekreatif dan mengisi waktu luang (buku-buku hiburan)
Semua fungsi tersebut akan tergambar dalam koleksi
pepustakaan bersangkutan.
sumber: http://duniaperpustakaan.com/blog/2010/04/01/fungsi-dan-peranan-perpustakaan-sekolah-2/